orj8T0WsT2zMsRVKHuJzQudWBEVAEUHrIOfkryw1

Cerita Konyol Tentang Poligami

Hukum dan syarat poligami dalam islam
Sejak kemarin aku mulai malas untuk menulis sebuah cerita untuk blog ini. Entahlah, ada banyak hal yang aku fikirkan dan aku kerjakan belakangan ini.

Dan rencananya aku juga tidak ingin menulis hari ini, kemarin saja, kebetulan aku dikirimi musikalisasi puisi yang dibuatkan oleh salah satu teman. Dan akhirnya aku post di soundcloud dan di blog ini.

Tapi beberapa waktu yang lalu, selepas rehat jam kerja. Aku biasanya menikmati kopi dengan temanku di sebuah warung dekat perusahaan. Aku mendengarkan beberapa orang yang satu perusahaan yang sama denganku mengobrol asik tentang sesuatu hal.

Perihal Istri Berlebih

Kata salah satu orang mengatakan bahwa orang yang menikahi istri lebih dari satu itu “Geblek”. Terdengar beberapa kawan lain yang mendengarkan cerrita itu tertawa.

Akupun juga tertawa walupun tempatku dan dia duduk itu tertutup oleh sebuah tembok. Masalahnya orang yang mengatakan hal demikian itu adalah orang mempunyai 2 orang istri juga. Berarti dia “Geblek” juga dong, batinku.

Dia membahas cerita tentang seorang selebritis Indonesia yang cukup terkenal dan menikahi 7 orang wanita. Dan kebanyakan dari wanita itu dinikah secara sirih.

Katanya lagi, biarpun dia seorang Kyai (ulama) kalau sudah menikahi istri sampai 2 orang atau lebih, berarti dia ulama yang nggak bener.

Itu kan masih Sunnah Rosul” kata seorang kawan lainnya menanggapi.

Sunnah rosul gundulmu, Rosulullah menikahi istri-istrinya karena ingin menjaga dan melindmungi wanita tersebut. Dan kebanyakan wanita yang dinikahi Rosulullah adalah seorang janda yang ditinggal suaminya karena perang. Bukan karena nafsu kayak ulama-ulama zaman sekarang, begitu terangnya.

Aku meng-iyakan jawabannya dalam hati. Pada kenyataanya memang Rosulullah mempunyai banyak istri.

Sedangkan para ulama ini, ngakunya pada wartawan tidak menikahi wanita tersebut. Tapi setelah di desak dengan berbagai bukti, baru mengakui telah nikah secara sirih. “Apa gak geblek namanya, ulama edan” cetus beliau.

Dan kebanyakan yang dinikahinya adalah wanita yang masih perawan. Nah kelihatan banget kan, nikahnya pengen yang masih kingis-kingis dan binal. Tambahnya lagi

Lagi-lagi aku tersenyum (ketawa terbahak-bahak yang disimpan dalam hati) saat dia mengatakan “geblek” dan “binal” itu.

Perihal Hukum dan Syarat Poligami

Hukum dan syarat poligami dalam islam
Source : tribunnews.com
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja—atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.
QS an-Nisa’ [4]: 3
Islam memang membolehkan kepada seorang laki-laki untuk beristri lebih dari satu orang, asalkan dia mampu. Mampu berlaku adil, mampu menafkahi secara lahir batin dengan adil.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
QS an-Nisaa’:3
Kedua ayat tersebut cukup memberatkan bagi kaum wanita yang harus merelakan suaminya dibagi dengan istri yang lain.

Di negara Indonesia, mayoritas masyarakat indonesia secara sadar atau tidak akan merasa alergi dengan kata “poligami”. Padahal menurut hukum sudah jelas bahwa poligami itu dianjurkan secara syariat agama. Tapi tetap dengan ketentuan bagi yang mampu.

Seperti kasus Aa Gym dulu. Sempat beliau dieluh-eluhkan dengan ceramahnya yang luar biasa. Akan tetapi saat beliau memutuskan untuk poligami, seakan-akan semua lapisan masyarakat menyalahkan beliau. Padahal yang beliau lakukan juga tidak melanggar hukum dan halal menurut agama.

Bagaimana Jika Istri Pertama Tidak Mengizinkan

Hukum dan syarat poligami dalam islam
Source : unsplash.com
Pasti akan ada pertanyaan tentang hal ini. Istri mana coba yang mau mengizinkan suaminya dibagi-bagi dengan wanita lain.

Coba kamu renungkan dan bayangkan jika pacar yang kamu sayangi membagi cintanya dengan wanita-wanita lain. Pasti sebelkan. Nah apalagi ini statusnya sebagai istri.

Pasti akan banyak pertanyaan tentang :

Bagaimana kalau istri menolak untuk di poligami?

Bagaimana kalau istri tidak memberi izin untuk suaminya menikah lagi?

Bagaimana kalau istri memutuskan untuk “pilih dia atau ceraikan aku”?

Karena pengetahuanku tentang hal ini sangat minim, aku searching tentang pertanyaan ini. Dan jawabannya sangat mencengangkan.

Dari berbagai media online seperti kabarmakkah.com, muslim.or.id, salamdakwah.com dan forumsalafy.net mengatakan bahwa Suami menikah lagi atau poligami tanpa izin atau sepengetahuan istri itu DIPERBOLEHKAN.

Aku nyengir baca ini, jadi kepikiran ingin nikah lagi, #eh, enggak ding becanda. Sumpah becanda, Ampun Manda 😂😂

Sungguh aku kaget dengan artikel yang aku baca, ternyata boleh loh suami nikah lagi tanpa harus ada izin istri terlebih dahulu.

Jadi yang dikatakan orang tersebut itu salah dong. Biarpun suami menikah lebih dari satu dan dinikahinya secara sirih dan tanpa sepengetahuan istri itu sah-sah aja.

Sebenarnya aku salut dengan seorang yang aku bicarakan tadi. Beliau memang punya dua istri, tapi dia menikahi istri keduanya dengan persetujuan istri pertama. bahkan sah menurut agama dan sah menurut hukum di Indonesia.

Karena hukum di Indonesia mewajibkan “izin dari istri pertama” agar mendapat surat nikah yang legal dari Negara. Jadi memang tidak mudah untuk mendapatkan surat tanda menikah terutama untuk versi poligami. Makanya banyak yang nikah secara sirih.

Terus Manfaat Poligami Apa?

Hukum dan syarat poligami dalam islam
Kalau menurutku, poligami bermanfaat juga bagi kalangan tertentu, anggap saja yang “merasa” mampu. Dari pada zina kan mending nikah lagi.

Terkadang ada juga laki-laki yang mempunyai sahwat tinggi yang pada intinya istrinya tidak bisa memenuhi nafkah batin si lelaki ini. Dari pada imannya rusak kan mending berpoligami.

Dan kadang juga seperti Istri yang belum dikaruniai anak, anggap saja mandul kalau kata medis. Mungkin dengan berpoligami, garis keturunannya si laki-laki akan tetap terjaga.

Adil kah Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri?

Tapi menurutku, menikah secara sirih tanpa sepengetahuan istri itu loh yang membuat aku berpikir kembali.

Bukan! Aku tidak sedang memikirkan untuk berkeinginan menikah lagi. Jikalau aku menikah lagi, tentu tetap dengan istriku yang sekarang. Karena dari awal, aku sudah ijab-qobul 3 kali untuk memperbaruhi ikatan suci kita.

Justru yang aku pikirkan, bagaimana bisa dikatakan “adil” jika untuk mewujudkan poligami atau menikah lagi, harus bersembunyi dari istri pertama.

Bagaimana itu bisa dikatakan “Adil” jika untuk menikahi istri kedua, kita rela mengekang kebebasan istri untuk bahagia dengan mendiamkan dia dalam kesedihannya. Yang mana dia harus meratapi nasibnya dengan rela berbagi cinta dengan orang lain.

Banyak orang membicarakan tentang dalil bahwa poligami itu dihalalkan. Mereka berpedoman bagaimana Rosulullah mencontohkan dengan menikahi istri lebih dari satu. Mereka juga berfikir bahwa yang mereka lakukan itu benar dan mendapat pahala, walau harus tanpa seizin istri bahkan tanpa sepengetahuan istri sekalipun.

Padahal Rosulullah sendiri mengajarkan untuk berbicara jujur. Bagaimana kamu akan menjalani kehidupan rumah tangga jikalau kamu masih menyimpan rahasia.

Ada baiknya mempunyai satu istri yang bisa membawa ketenangan dan kenyamanan dalam menjalani hidup. Dari pada mempunyai banyak istri, tapi kita tidak bisa berlaku adil yang bisa menyeret kita ke lubang api neraka kelak.

So, masih mau poligami? Coba renungkan lagi.

#SaveSatuIstri

#Menuju Bahagia dan Melampauinya

Related Posts
Ainur
Ainur
Penikmat kopi dikala senja maupun dikala hujan gerimis melanda. Mencoba menyelami dunia tarik suara dan gagal, akhirnya mencoba keberuntungan di dunia tulis-menulis ala kadarnya

Related Posts

Posting Komentar